Dari Tempointeraktif.com:
Polda Sumatera Utara menetapkan Adelin Lis berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang setelah ia menerima vonis bebas dalam perkara pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal.
Status buron untuk Adelin Lis itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Nuruddin Usman. “Polisi memasukkan nama Adelin Lis dalam daftar pencarian orang sejak hari ini untuk segera ditangkap,” kata Nuruddin di Medan, hari ini.
Kesannya, ini semua cuma bagian dari skenario; agar keputusan membebaskan dia tempo hari tidak terlalu “bermasalah”, maka dibuatlah adegan-adegan ini.
Ck…ck…ck…